John Locke dan Keadaan Alamiah - Orihara Yuzuru

19 February 2017

John Locke dan Keadaan Alamiah

Oleh: Mukti S. Alam*)

John Locke (1632 - 1704)
John Locke adalah seorang filosofis dan pemikir politik barat yang hidup di abad pencerahan. Locke hidup pada abad pencerahan yang juga menghasilkan banyak pemikir-pemikir yang cenderung memiliki paham liberal. Ada banyak pemikiran yang dihasilkan oleh John Locke yang telah berkontribusi pada perkembangan politik barat terutama di bidang politik. Salah satu pemikiran yang dihasilkannya adalah teori pembentukan negara. Menurut Locke, fase pembentukan suatu negara melalui tiga tahapan perkembangan sosial masyarakat. Di antaranya adalah keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth) (Tjahjadi, 2004: 236-247). Satu tahapan yang dibahas di dalam paper saya adalah tentang keadaan alamiah

Keadaan alamiah menurut Locke merujuk pada keadaan bagaimana manusia hidup dalam keadaan alamiah yang damai, kebajikan, saling melindungi, penuh kebebasan dan tidak ada rasa takut, manusia dalam keadaan alamiah pada dasarnya sangat baik, selalu terobsesi untuk damai dan menciptakan perdamaian dan saling tolong menolong dan memiliki kebaikan dan mengenal hubungan-hubungan sosial, manusia dalam keadaan alamiah tidak akan merusak kesehatan, kebebasan dan hak-hak kepemilikan manusia yang lainnya (Chaniago, ____). Keadaan alamiah manusia juga merupakan sebuah konsep yang serupa dengan konsep Hak Asasi Manusia di jaman sekarang ini. Keadaan alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat. Konsep Locke ini serupa dengan pemikiran Hobbes namun bila Hobbes menyatakan keadaan alamiah sebagai keadaan "perang semua lawan semua", maka Locke berbeda. Menurut Locke, keadaan alamiah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis, di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama (Tjahjadi, 2004: 236-247). Dalam keadaan ini, setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada kehendak orang lain. Meskipun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan (Hadiwijono, 1983: 36-39). Pada keadaan demikian pula manusia tidak akan merusak kehidupan, kebebasan serta hak-hak pemilikan manusia lainnya (Syam, 2010: 130).

Hakikat manusia atau the state of man menurut Locke pada jamannya terdiri dari dua unsur, yaitu primer dan sekunder. Seorang manusia baru dikatakan manusia seutuhnya (real man) ketika memenuhi kedua klasifikasi tersebut. Primer menjelaskan bahwa seseorang haruslah meruang di ruang fenomena atau dengan kata lain seseorang dikatakan manusia ketika dapat terlihat secara fisik. Kemudian, pada sekunder dikatakan seseorang dikatakan manusia apabila dapat hidup bebas (freedom) serta mempunyai kemampuan untuk memiliki properti (Esa, 2013). Dari konsep tersebut, Locke merangkumnya ke dalam teori Tabula Rasa. Locke berpendapat walaupun keadaan alamiah berada pada suatu keadaan damai, namun ia juga merasakan keadaan itu berpotensi dapat menimbulkan kekacauan, sama seperti kertas kosong yang bisa diisi dengan hal baik maupun hal buruk.

Daftar Pustaka





Sumber Artikel:
Blog Mahasiswa UNAIR

*) Penulis adalah seorang mahasiswa aktif yang kini mengambil studi S1 di Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga, Surabaya

No comments:

Post a Comment